KABUPATEN BOGOR – Bupati Bogor, Ade Yasin menghadiri sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka penetapan keputusan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan kepala daerah tentang pembentukan daerah persiapan Kabupaten Bogor Barat bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada Senin (20/1).

Dalam sambutannya Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan sebagaimana di ketahui bersama, bahwa rencana pembentukan Kabupaten Bogor Barat sudah lama diusulkan, yaitu sejak tahun 2006. aspirasi pembentukan Kabupaten Bogor Barat muncul sebagai sikap masyarakat atas terbitnya SK Gubernur Jawa Barat No. 31 tahun 1990, tentang pola induk pengembangan wilayah provinsi daerah tingkat I Jawa Barat dalam jangka panjang, Provinsi Jawa Barat direncanakan menjadi 42 Kabupaten/Kota.

“saat ini, proses pembentukan Kabupaten Bogor Barat sudah berada pada Pemerintah Pusat, dimana prosesnya pada tahapan rancangan Undang-Undang pembentukan Kabupaten Bogor Barat yang telah dibahas dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 29 september 2014, namun demikian, dikarenakan kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan saat itu, sehingga DPR RI menunda pengambilan keputusan terhadap penetapan undang-undang tentang pembentukan daerah otonom baru dan keputusannya diserahkan kepada DPR RI periode 2014 – 2019,”katanya.

Baca Juga  Headline Bogor | 716 Keluarga Desa Cemplang Akan Peroleh Bantuan Sosial Provinsi

Selanjutnya menurut Bupati Bogor, hasil evaluasi kementerian dalam negeri terhadap usulan pemekaran daerah menunjukan 85 (delapan puluh lima) persen daerah otonom tidak berkembang dengan baik, sehingga berdasarkan hal tersebut, dan mengingat kondisi keuangan serta perekonomian negara saat itu belum stabil, maka presiden susilo bambang yudhoyono menyatakan moratorium terhadap pemekaran daerah.