JAKARTA – Pemerintah menetapkan pedoman bersama terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan. Kebijakan ini bertujuan memastikan penggunaan teknologi dapat mendukung proses pembelajaran sekaligus melindungi anak dari potensi risiko di ruang digital.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri mengenai Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Regulasi ini mengatur penggunaan teknologi digital dan AI mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyatakan bahwa pengaturan tersebut diperlukan agar pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan serta tahap perkembangan anak.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatangan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Baca Juga  "Ke Mana Uang Kita" Young X PublicFigure | Headline Bogor

Ia menambahkan bahwa semakin dini usia anak, maka penggunaan teknologi harus diawasi lebih ketat. Pengawasan itu mencakup pembatasan durasi penggunaan serta penyaringan konten yang dapat diakses dalam proses belajar.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai kebijakan ini penting mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.

“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.

Menurutnya, pedoman tersebut menjadi langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memberikan dampak positif bagi sektor pendidikan.

Baca Juga  Headline Bogor | Bupati Bogor : Bunda PAUD Harus Mampu Mendorong Pembentukan Karakter Anak

“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sekolah, tenaga pendidik, serta keluarga dapat memanfaatkan teknologi digital secara tepat. Dengan demikian, anak-anak Indonesia dapat mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif maupun pembentukan karakter.

Adapun SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. (MS)