BOGOR – Pelayanan hukum secara optimal dan progresif demi terpenuhinya keadilan, hukum dan HAM (Hak Azasi Manusia) harus dinikmati masyarakat dan menjadikan komunikasi dua arah dan terbuka adalah faktor penting untuk mewujydkannya, demikian dikatakan Burhan Fadly, S.H., inisiator Forum Aksi Kantor Hukum (Faktum) pada saat melakukan kunjungannya ke Mapolsek (Markas Kepolisian) Sektor Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor beberapa hari lalu (14/12 ).
Burhan yang ditemani rekan advokat Faisal, S.H., dari kantor hukum Advokat Bang Bro dan Fuji Handriana, S.H.,, dari kantor hukum Fuji Handriana & Partners. mengatakan, pemberian layanan jasa hukum baik itu di dalam atau di luar pengadilan telah diatur berdasarkan Undang – undang No. 18 Tahun 2008 tentang Advokat.
“Pada prinsipnya dalam pemberian layanan jasa hukum dalam suatu urusan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan masyarakat berdasarkan UU No. 18 tahun 2008 tentang advokat, dan peraturan terkait lainnya. sejatinya harus dapat terpenuhi dan terselesaikan dengan sebaik-baiknya, tidak justru sebaliknya sampai “mangkrak” sehingga tidak terpenuhinya rasa keadilan, hukum dan HAM bagi masyarakat, kecuali karena sebab-sebab lain,” terang Burhan.

Dalam hal tersebut Burhan menuturkan, dalam proses pelayanan jasa hukum diperlukan tolak ukur (parameter) dan evaluasi serta memberikan laporan perkembangan (progress report) kepada masyarakat pencari keadilan atau klien sebagai wujud pertanggungjawavan dalam hubungan hukum kedua belah pihak yakni antara pemberi pelayanan hukum (advokat) dengan penerima layanan hukum atau jasa hukum masyarakat atau klien.
“Pemberian layanan jasa hukum dimaksud diwujudkan dalam bentuk, misalnya memberi layanan konsultasi hukum , bantuan hukum, menjalankan kuasa/mewakili, pendampingan hukum, pembelaan hukum dan melakukan tindakan hukulm lainnya, papar Burhan.
Burhan menambahkan, “Jika ada masyarakat yang memerlukan pelayanan hukum dari kami maka dapat menghubungi nomor kontak kami : 0812 1852 6 772”, pungkas Burhan. (*)

