
Saat dikonfirmasi kepada pihak terkait, diperoleh keterangan bahwa kegiatan tersebut belum sesuai dengan ketentuan Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 dan Perda Nomor 4 Tahun 2016, termasuk Perbup Nomor 92 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bogor.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PUPR, disebutkan masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik selaku pemohon izin pembangunan vila sebelum melakukan aktivitas pembangunan.
Namun ketika hendak dikonfirmasi kepada pemiliknya, tidak seorang pun dapat ditemui di lokasi.
Warga sekitar pun berharap instansi terkait bersikap peka dan konsisten dalam melakukan pengawasan bangunan di wilayah Puncak.
“Jangan sampai terjadi lagi musibah, karena dampaknya akan membuat kami susah”, ujar Dadang, seorang warga. (JAW)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !