
KABUPATEN BOGOR – Megamendung yang berada di kawasan Puncak memiliki ketinggian antara 500–1.000 meter di atas permukaan laut (mdpl). Kondisi geografis tersebut dinilai membutuhkan pengawasan ekstra terhadap pembangunan bangunan di wilayah tersebut.
Lemahnya pengawasan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin dikhawatirkan dapat memicu terjadinya bencana seperti longsor dan banjir. Peristiwa semacam itu disebut kerap terjadi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Salah satu contohnya berada di Kecamatan Megamendung, tepatnya di Jalan Kampung Lembah Nendeut, Suka Galih, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil pantauan, terdapat lahan seluas lebih dari 6.000 meter persegi yang menurut keterangan warga sekitar akan dibangun vila bernama Kusuma, atas nama pemilik Yulia P.
Ironisnya, rencana pembangunan vila tersebut disebut belum mengantongi sejumlah perizinan, mulai dari KRK (Keterangan Rencana Kota), site plan, hingga PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.
KRK merupakan tahapan awal dalam proses pengurusan izin bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun dari hasil pantauan di lapangan, meski belum memiliki KRK, rencana pembangunan vila tersebut sudah berjalan, ditandai dengan pembuatan gorong-gorong dan pekerjaan lainnya.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !