KOTA BOGOR– Pemerintah Kota Bogor melalui Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) memastikan proses pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor akan segera dilakukan sebagai bagian dari program revitalisasi pasar.
Direktur Utama Perumda PPJ, Jenal Abidin, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan proses pembongkaran berjalan aman dan tertib.
“Kami sudah lakukan rapat koordinasi dengan lintas SKPD, kemudian dengan Polresta Bogor Kota, kemudian dengan perwakilan dari Kodim, kemudian camat, lurah, kemudian Dishub, Pol PP, dan RT RW,” ujar Jenal saat ditemui usai acara pisah sambut Kapolresta Bogor Kota, Jumat (9/1).
Ia menjelaskan, durasi pembongkaran ditargetkan maksimal 24 minggu atau sekitar enam bulan.
“Pembongkaran itu maksimal di 24 minggu, artinya kurang lebih enam bulan lah maksimalnya itu. Kita harus bisa meratakan itu selama enam bulan, maksimalnya,” katanya.
Menurut Jenal, pihaknya juga telah mengundang berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sudah kita undang, tujuannya adalah pertama untuk mensosialisasikan bahwa Pasar dan Plaza Bogor akan segera dilakukan proses pembongkaran. Nah tahapannya sekarang sedang lakukan proses perizinan, mudah-mudahan 1–2 hari inilah,” jelasnya.
Ia berharap seluruh proses perizinan bisa segera rampung. “Mudah-mudahan Senin atau Selasa di minggu depan itu sudah selesai. Kemudian yang kedua, selain sosialisasi, tadi juga sudah ekspos, dari pemenang lelang bongkaran, ekspos kepada kami semua bagaimana metode proses pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor,” tambahnya.
Jenal menegaskan, proses pembongkaran membutuhkan kehati-hatian karena berpotensi menimbulkan dampak bagi warga sekitar. “Ini diperlukan kehati-hatian, ketelitian, karena akan ada dampak tentunya kepada masyarakat atau warga sekitar,” ucapnya.
Karena itu, aspek keamanan dan keselamatan menjadi prioritas utama. “Kita pastikan tidak hanya keamanan, kondusivitas, tetapi juga keselamatan warga yang berada di sekitar pasar ini bisa terjamin dengan proses pembongkaran ini,” tegasnya.
Selain itu, Perumda PPJ juga akan melakukan pengawasan ketat selama proses berlangsung. “Kita sudah lakukan dan akan terus melakukan proses monitoring dan pengawasannya. Jadi karena ini bangunan yang tidak sederhana atau bangunan kompleks, sehingga proses pembongkarannya juga harus tepat, harus terjaga secara metode dan dipastikan kegiatan masyarakat di sekitar pasar, terutama warga, tidak terganggu,” kata Jenal.
Ia mengungkapkan, saat ini sebagian bagian bangunan sudah mulai dilepas. “Izin sudah keluar langsung bisa dilakukan eksekusi. Sekarang baru atap-atapnya, kemudian rolling door-nya, kemudian mechanical, electrical itu memang sudah diangkat. Nah tinggal nanti secara konstruksinya,” ujarnya.
Untuk pembongkaran konstruksi utama, pihaknya masih menunggu izin dari Dinas PUPR. “Untuk membongkar konstruksi itu diperlukan izin dari teman-teman di Dinas PUPR yang sekarang sedang berproses. Hari ini atau Senin kita penuhi persyaratan semuanya, setelah itu baru dikeluarkan izin oleh teman-teman di PUPR,” pungkasnya. (DR).