JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idul Fitri 1442H.

Menurut Ida Fauziyah, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian, karena hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat, khususnya pekerja/buruh. Peningkatan konsumsi akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat.

“Berdasarkan hal tersebut maka pada tahun ini pemerintah berkomitmen bahwa THR 2021 harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Senin (26/4).

Baca Juga  Headline Nasional | Muhammadiyah Minta Pembahasan RUU HIP Tidak Dilanjutkan

Ditegaskan Menaker Ida, Pemerintah sangat serius dalam pembayaran THR tahun 2021, karena ini merupakan salah satu instrumen agar dapat cepat memulihkan perekonomian Indonesia.

“Dilibatkannya SP/SB dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional bertujuan agar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 dapat transparan dan terlaksana dengan baik,” ujar Menaker.

Kepada para pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksi 5 persen dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.