
KOTA BOGOR – Birokrasi Pemerintah Kota Bogor yang memiliki kewenangan dalam penegakan disiplin serta pengawasan dugaan penyalahgunaan wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN) kompak memilih tidak memberikan keterangan terkait pemecatan ASN berinisial AS.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus tersebut saat dikonfirmasi. Sikap serupa juga ditunjukkan Kepala Inspektorat Kota Bogor, Irwan Riyanto, yang tidak memberikan tanggapan terkait bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan AS.
Terbaru, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, juga memilih diam dan belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan terkait rincian penyalahgunaan wewenang yang menjadi dasar pemecatan ASN tersebut.
Merujuk pada Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang dimaksud dengan “menyalahgunakan wewenang” mencakup tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan pula bahwa lingkup penyalahgunaan wewenang meliputi perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain yang tidak sejalan dengan tujuan pemberian kewenangan yang dimaksud.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari jajaran Pemerintah Kota Bogor terkait detail pelanggaran yang dilakukan ASN berinisial AS tersebut. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !