KOTA BOGOR – Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail ingatkan Pemkot Bogor untuk dapat memberikan solusi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebelum melakukan penertiban.
“Terkait penertiban PKL sebenernya tidak termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda), yang ada adalah penataan dan pembinaan pedagang,” tegas Mahpudi.
Dengan ini, menurutnya, sebelum dilakukan penertiban, Pemkot Bogor harus menyiapkan solusi bagi PKL. Agar roda usaha atau perekonomian PKL tetap berjalan.
“PKL ini harus bagaimana dan seperti apa, jangan dijadikan experimen,” tegasnya lagi.
Terkait anggaran penataan dan pembinaan PKL, lanjut Mahpudi, anggaran yang digelontorkan selama ini cukup besar, baik itu untuk relokasi atau penataan PKL.
“Namun masih saja kondisinya tidak berubah, seperti itu – itu saja. Karena memang tidak ada solusi yang diberikan oleh Pemkot Bogor. Pemkot Bogor ini seperti tidak punya rencana, solusi untuk PKL ini,” tutur Mahpudi.
“Kalaupun para PKL ini ingin bertemu dengan anggota legislatif untuk menyuarakan suara mereka dan mengadu. ini merupakan hak mereka, karena kami disini memang Wakil mereka,” ucapnya.
Jika berbicara melanggar Perda, selama ini menurut Mahpudi bukan hanya PKL, banyak yang melanggar Perda.
“Diantaranya Bajawa, Mie Gacoan mereka beroperasi tanpa izin. Namun bukan berarti kita membandingkan atau menabrakan aturan. Harus sama, Tapi harus adil dalam bersikap,” tandasnya.
(DR)