JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan bekerja sama dengan sejumlah perusahaan membuat aplikasi Pemantauan Isolasi Terkendali Pasien Covid-19 di Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, aplikasi ini diperuntukkan bagi pasien yang harus melakukan isolasi terkendali diantaranya, pasien dengan kriteria kontak erat, suspek, atau probable. Kriteria ini sesuai dengan Pedoman Revisi ke-5 Penanganan dan Pengendalian Covid-19.

Tujuan aplikasi Pemantauan Isolasi Terkendali Covid-19 bertujuan untuk memastikan bahwa pasien yang melakukan isolasi terkendali di wilayah Jakarta baik di fasilitas yang disediakan Pemerintah maupun fasilitas lainnya terpantau kondisi kesehatannya dan benar melakukan isolasi terkendali. Dia menuturkan, aplikasi ini dapat diunduh di Android dan atau iOS.

Baca Juga  Headline Jakarta | Pemprov DKI Bersama OJK dan BNI Inisiasi Gerakan Ayo Menabung Dengan Sampah

Fasilitas yang ada dalam aplikasi diantaranya, laporan harian kondisi pasien, menu percakapan (chat) yang memungkinkan pasien berkomunikasi dengan petugas kesehatan di Puskesmas di wilayah tempat tinggalnya.

“Juga tersedia menu geo tagging yang mana petugas dapat melihat pergerakan pasien yang melakukan isolasi terkendali,” ungkap Widyastuti, Selasa (3/12).

Widyastuti menjelaskan, melalui aplikasi ini petugas juga dimudahkan untuk pencatatan dan pelaporan kasus isolasi terkendali Covid-19. Mereka tidak perlu mencatat dan merekap laporan secara manual. Data juga bisa langsung terlaporkan ke Suku Dinas dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Baca Juga  Headline Jakarta | Di Penghujung Ramadan 1440 H, Program Jakarta Bahagia Berbuka Bersama 1.300 Warga

“Dinas Kesehatan DKI Jakarta berharap aplikasi Pemantauan Isolasi Terkendali Covid-19 dapat memberikan manfaat untuk masyarakat Jakarta, terutama sebagai langkah strategis dalam menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta,” tandas Widyastuti. (*)