Lebih lanjut, Rio menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan menyita miras, tetapi juga akan menindak tegas para penjual miras ilegal dengan menerapkan sanksi hukum yang cepat.

“Sanksinya tipiring, karena itu tipiring jadi langsung diajukan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Pemusnahan miras ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta bagian dari persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2025 yang akan digelar menjelang dan sesudah Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga  Kebun Sawit Di Gunung Batu dilalap si Jago Merah

Dengan langkah ini, aparat keamanan dan pemerintah daerah berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan merayakan hari kemenangan.

“Kami ingin memastikan masyarakat Kabupaten Bogor dapat merayakan Idulfitri dalam suasana yang aman dan nyaman, tanpa gangguan akibat peredaran miras ilegal,” tutup Rio. (*)