KOTA BOGOR – Pemberitaan dugaan penipuaan rekrutmen untuk menjadi karyawan Transmart yang berujung pengancaman terhadap salah seorang wartawan Kupasmerdeka.com bernama Dody Kurniawan, yang diduga dilakukan oleh orang yang berinisial DA. Akan segera dilaporkan pada pihak berwajib.
Dari salah satu pemberitaan terkait adanya dugaan penipuan rekrutmen untuk karyawan Transmart dari warga Kelurahan Curug Mekar. Kemudian, dari berita itu Dody mendapat ancaman dari salah seorang yang diduga terlibat dalam penipuan tersebut saat melakukan konfirmasi pemberitaan.
“Itu masih dugaan tetapi dia sudah menjawab dengan ancaman melalui pesan whatsapp. Maka pada hari ini saya melakukan langkah-langkah hukum dengan memberikan kuasa kepada Endin dan Patner sebagai advokat dari Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI),” kata Dody kepada wartawan, Senin (27 Agustus 2018).
Menurut Dody, dengan adanya ancaman tersebut dirinya dan keluarga merasa sangat tertekan dan tidak nyaman dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi DPD PJI Kota Bogor, Endin SH, MH,CPL menuturkan kebetulan Dody adalah Wakil Ketua di DPD Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI) Kota Bogor dan juga seorang wartawan dari media Kupasmerdeka.com.

“Pertama mas Dody ini adalah benar-benar seorang wartawan terkait ijin, dan legalitasnya juga lengkap. maka atas dasar itu saya menerima kuasa dari PJI untuk memberikan bantuan hukum dan membela kepentingan hukum pada klien saya mas Dody,” tuturnya dihadapan awak media di salah satu cafe di Kota Bogor, Senin (27 Agustus 2018)malam.
Lalu, untuk langkah hukum dirinya bersama tim lawyers yang tergabung dari PJI bergabung untuk membela hak Hukum dari pelapor Dody Kurniawan.
“Langkah-langkah hukumnya dan apa yang akan saya lakukan. Saya bersama tim lawyers di Bogor dan di Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI) terdiri dari media online maupun cetak. Kami bergabung untuk membela hak-hak hukum saudara Dody Kurniawan,” paparnya.
Terkait agenda laporan pada tanggal 28 Agustus pihaknya akan melaporkan ataupun melakukan pengaduan ke Polres Kota Bogor dan dalam isi laporan itu terkait pengancaman melalui whatsapp yang diduga dilakukan oleh DA, dengan Pasal 29 dan 45 ayat 4 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 368 KUHP.
“Dan tuntutan pidana nya 6 tahun, atau denda 1 milyar. Jadi kemungkinan besok atau lusa kami akan segera bergerak melaporkan tindakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh DA kepada Polres Bogor Kota dan mohon doa dari temen-temen semua ataupun warga negara agar tidak lagi terjadi perlakuan-perlakuan seperti ini terhadap wartawan dimana wartawan itu dilindungi oleh undang-undang pers,” pungkasnya. (*)