Bogor (Headlinebogor.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tak lama lagi akan merilis Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang angkutan online.
Hal itu dapat dipastikan setelah draft Perwali mengenai pengaturan angkutan online telah rampung disusun.
“Draft sudah siap, mungkin hari ini saya tandatangan,” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto kepada wartawan, Senin (3/4/2017) di Balaikota Bogor.
Dalam isi perwali tersebut, Bima menjelaskan sedikitnya ada tujuh poin yang akan mengatur angkutan online khususnya ojek online di Kota Bogor.
Mulai dari tidak diperkenankannya ojek online untuk mangkal disembarang tempat hingga dibatasinya jumlah kuota ojek online di Kota Bogor.
“Dalam hal ini Pemkot berhak menentukan kuota dan jumlah, kemudian tidak boleh mangkal di tempat yang tidak semestinya,” katanya.
Dikatakannya lebih lanjut, bahwa setiap perwakilan angkutan online diwajibkan untuk rutin melakukan koordinasi dengan pemkot Bogor.
“Pimpinan atau wakilnya wajib berkoordinasi dengan Pemkot, dan angkutan online harus mematuhi aturan ketertiban di Kota Bogor,” jelasnya.
Tak hanya itu, ayah dua anak itu pun meminta kepada para pengemudi angkutan online untuk memerhatikan kualitas pelayanan kepada pelanggannya.
Namun, dalam isi perwali tersebut, Bima tak menyebutkan bahwa angkutan online tidak diperkenankan mengambil penumpang di jalur atau wilayah dari angkutan kota (angkot).
“Bukan melarang mengambil, tapi kita lebih fokus kepada mangkalnya di mana,” tegasnya.
Dia menambahkan apabila draft perwali tersebut telah ia tandatangani, maka otomatis Perwali tentang pengaturan angkutan online telah diterapkan.
“Kalau hari ini ditandatangi ya besok sudah pasti diterapkan, karena saya kira sudah cukup, tidak perlu ditambahi atau dikurangi,” pungkasnya.
Wartawan : Mohamad Afkar Sarvika/tribunnewsbogor.com