
“Semoga apa yang kita lakukan agar masyarakat sadar akan bahayanya virus Covid-19 ini sehingga jika mereka keluar rumah dan kemana-mana selalu mengunakan masker,” tambahnya.
Ditempat yang sama Camat Leuwiliang, Daswara Sulanjana menuturkan, walau Leuwiliang bukan daerah zona merah persebaran, pencegahan dan penerapan PSBB yang telah ditetapkan masyarakat lebih waspada.
“Untuk Leuwiliang masuk wilayah umum bukan zona merah dari tiga belas kecamatan yang disampaikan pemerintah kabupaten Bogor tetapi walau demikian kita tetap memberikan himbauan serta sosialisasi kepada masyarakat pada hari ini kerjasama dengan PKK, Koramil, Polsek dan aparatur desa untuk mengimbau kepada masyarakat tetap mengunakan masker bilamana keluar rumah dan Social distancing selalu di jaga jarak sesama warga untuk tidak bersentuhan dan sehingga terpapar virus Covid-19,” tuturnya.
Dengan kegiatan ini menurutnya, dapat meminimalisir bahkan memutus rantai persebaran covid-19 di Kabupaten Bogor
“Tak bosan-bosan kami menghimbau kepada masyarakat dan itu salah satunya yang yang efektif adalah menggunakan masker, menjaga kesehatan atau PHBS, termasuk orang-orang pendatang dari luar daerah itu kita wajib lapor kepada RT, RW didata serta di arahkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari kedepan, yang pada intinya selalu ikuti anjuran pemerintah yakni di rumah aja,” Pungkasnya.
(Agil)