JAKARTA – Dalam penyampaian sikap dalam sidang Judicial Review sistem pemilu proporsional terbuka ke proporsional tertutup di Mahkamah Konstitusi, Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru mempertanyakan sikap DPR.

Pasalnya, kapasitas DPR sebagai lembaga negara memiliki dua pendapat sehingga memunculkan dua petitum yang berbeda.

“PKS menyoroti terkait keterangan DPR ada dua pendapat sehingga memunculkan petitum yang berbeda disini DPR diundang sebagai lembaga negara tapi ada juga keterangan fraksi lain (PDIP),” tutur Zainuddin, Kamis (26/1)

Baca Juga  Presiden PKS Jenguk Anies Pasca Sakit Yang Dialaminya

“Pertanyaanya apakah PDIP juga dianggap sebagai lembaga negara atau seharusnya dia mengajukan sebagai pihak terkait sebagaimana PKS dan partai partai lain memberikan keterangan sesuai pandangan politiknya,” tegas Zainuddin.

Dalam permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu proporsional terbuka ke proporsional tertutup, PKS berpendapat MK perlu menguatkan keputusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 untuk penggunaan proporsional terbuka.

Baca Juga  LS Vinus Rilis Survei, Dedie Duduki Puncak Survei, Jenal Mutaqin Diprediksi Terus Naek

Lebih lanjut Zainuddin menuturkan, terkait perubahan undang-undang merupakan ranah pembentuk undang-undang dan bukan kewenangan dari Mahkamah.

“berkeyakinan bahwa terkait perubahan undang undang adalah bersifat open legacy, merupakan ranah DPR sebagai pembentuk produk undnag-undang, MK tidak punya kewenangan yang sifatnya kebijakan,” pungkasnya. (*)