
JAKARTA – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi melalui Facebook.
Dalam operasi ini, polisi menangkap lima pelaku di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kelima pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing dalam menjalankan sindikat tersebut. Pelaku berinisial RP dan R bertanggung jawab atas pengelolaan script, domain, dan API web.
Sementara itu, RPN bertugas mempromosikan situs judi melalui Facebook. RY bekerja sebagai admin layanan live chat, dan A turut memasarkan situs tersebut di media sosial.
Pengungkapan sindikat ini berawal dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan pada situs bernama Akurasi4D sejak 14 November 2024.
Situs tersebut diketahui menawarkan berbagai permainan ilegal seperti slot games, kasino, hingga togel. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim kepolisian bergerak cepat menangkap para pelaku.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 15 ponsel, empat kartu ATM, satu unit PC, satu unit CPU, uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen tegas kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online.
“Kami akan terus menindak tegas jaringan judi online yang merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa agar dapat segera ditindak,” ujar Kombes Ade Ary pada Selasa (10/12).
Kelima pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !