KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota mengamankan dua orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dalam proyek perluasan gedung Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) untuk pelayanan administrasi pasien tahap 2. Dua tersangka tersebut berinisial MHB yang merupakan PNS dan ASR Direktur Utama perusahaan pemenang tender.
Korupsi perluasan RSMM mengakibatkan Negara mengalami kerugiaan mencapai angka 1,6 M. yang dilaporkan pada tahun 2019, dimana proyek pembangunan tahap 2 gedung RS Marzoeki Mahdi (RSMM) yang sebelumnya bernama Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi, dilakukan pada 2017 lalu.
Kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Dalam proses penyelidikan terungkap bahwa MHB selaku ketua kelompok kerja (pokja) telah melakukan rekayasa, untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagai pemenang lelang proyek pembangunan gedung RSMM.
“Sementara ASR, merupakan Direktur Utama (Dirut) perusahaan pemenang lelang, membuat dokumen palsu demi menenangkan lelang proyek pembangunan gedung RSMM,” terang Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (21/2)
Bismo menambahkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut merupakan sinergitas dari Polresta Bogor Kota bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Dimana dari hasil audit tim ahli juga terungkap, pengerjaan proyek pembangunan gedung RSMM di Bogor ternyata tidak seluruhnya dikerjakan atau minus 13 persen.
Pembangunan tersebut direncanakan melalui tender lelang dengan anggaran sebesar Rp 6,7 miliar. Dalam perjalanannya, pemenang tender yakni PT. DCC terhitung kontrak 150 hari kalender mulai 16 Juni 2017 sampai 12 November 2017.
Kemudian, kata Bismo, dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut telah terjadi penyimpangan berupa pinjam bendera perusahaan dan pengaturan pemenang tender yang dilakukan oleh PPK alias SKN, serta MBH dan ASR yang merencanakan agar tender dimenangkan oleh PT. DCC.
“Motifnya mereka merekayasa dokumen tender untuk memenuhi kualifikasi dengan cara pinjam bendera dan SKA palsu. Melakukan persekongkolan antara pelaksana pekerjaan dengan PPK dan ketua pokja pemilihan untuk memenangkan PT. DCC sebagai pemenang tender,” tutup Bismo.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan tindak idana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup. (DR)