KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari aksi pencopetan, penipuan bermodus polisi gadungan, hingga sindikat pencurian berulang di kawasan strategis Kota Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, mengatakan kasus pertama terjadi pada Sabtu (16/8/2025) di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah.
“Seorang pelaku bernama Juanda alias Kevin mencoba mencuri barang milik korban yang sedang berolahraga pagi. Aksi tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial sehingga memudahkan polisi melakukan identifikasi dan penangkapan,” kata Aji, Jumat (22/8/2025).
Pelaku ditangkap di pintu keluar Tol Ciawi pada hari yang sama sekitar pukul 19.48 WIB. Ia kini ditahan di Rutan Polsek Bogor Tengah dan dijerat Pasal 362 jo 53 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
Kasus kedua adalah penipuan bermodus polisi gadungan pada Kamis (21/8/2025) di Jalan Cibeureum, Kecamatan Bogor Selatan. Dua pelaku bernama Karunia Putra Harefa dan Rahmat Abdullah berpura-pura sebagai anggota Polsek Bogor Selatan.
“Mereka menghentikan seorang warga bernama Alfi Permana, lalu memeriksa kendaraan korban. Karena korban tidak membawa STNK, salah satu pelaku mengajaknya ke rumah untuk mengambil surat-surat. Saat korban masuk, pelaku langsung membawa kabur motornya,” jelas Aji.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa STNK, BPKB, dan motor Honda Spacy milik korban. Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Selain itu, Polresta Bogor Kota juga membongkar jaringan pencopet yang beroperasi di Jalan Jalak Harupat dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang.
“Dari Maret 2024 sampai Agustus 2025, ada 14 laporan polisi dengan kerugian mencapai Rp126 juta lebih. Enam pelaku berhasil kami amankan, sementara tiga lainnya masih DPO,” ujar Aji.
Para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Polisi juga sudah melengkapi pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berada di ruang publik.
“Kami minta masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 atau langsung ke nomor Kapolresta di 0858-8911-0110 jika menemukan tindakan kriminal. Jangan mudah percaya dengan orang yang mengaku aparat,” tegasnya.
Polisi juga mengingatkan agar masyarakat selalu menyimpan barang berharga di tempat yang aman saat beraktivitas di luar rumah. (DR)