JAKARTA – Korlantas Polri berencana untuk memusatkan proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru secara nasional. Kebijakan ini diharapkan mulai berlaku tahun depan dan akan diterapkan di seluruh Indonesia.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa dengan adanya sentralisasi, SIM tidak akan dapat dicetak jika pemohon tidak mengikuti salah satu dari ujian teori atau praktik.
“Apabila seseorang tidak mengikuti ujian teori maupun ujian praktik, sistem di command centre Korlantas akan mengetahui, dan SIM tersebut tidak akan bisa dicetak. Inilah yang disebut sentralisasi,” ujar Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (27/5).
Yusri berharap, dengan adanya sistem sentralisasi ini, masyarakat akan semakin sadar bahwa pembuatan SIM tidak bisa hanya dilakukan dengan sekadar foto.
“Diharapkan mulai tahun depan, sentralisasi ini sudah berjalan dan tidak ada lagi anggapan bisa membuat SIM hanya dengan foto,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya mengikuti seluruh tahapan ujian untuk mendapatkan SIM.
“Kami sejak dulu melarang adanya calo. Pemohon harus mengikuti ujian karena SIM adalah bukti kompetensi, bukan sekadar ID card. Harus ada ujian teori dan praktik,” tegas Yusri.
Di tempat ujian saat ini, sudah digunakan teknologi animasi untuk ujian teori dan face recognition untuk memastikan tidak ada yang dapat menggantikan orang lain saat ujian.
“Sekarang, ujian teori menggunakan animasi dan face recognition, tidak ada lagi yang bisa menggantikan peserta ujian,” lanjutnya.
Yusri juga menuturkan bahwa tujuan dari sentralisasi ini adalah agar masyarakat mengikuti seluruh proses pembuatan SIM, mulai dari ujian teori, praktik, hingga pengambilan foto, sehingga SIM yang diterbitkan benar-benar sesuai prosedur.
“Kami mengajarkan mereka melalui akun-akun Polri tentang ujian teori. Sebelum ujian teori, sudah ada ruang pencerahan di setiap tempat ujian SIM. Di sana mereka bisa belajar terlebih dahulu,” tutup Yusri. (*/DR)