KOTA BOGOR – Praktisi hukum dan anggota Korps Alumni HMI (KAHMI), Arafat Nasrulloh mengapresiasi langkah Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, yang menegur Dirut Perumda Tirta Pakuan, Rino Indira, karena diduga terlibat dalam acara deklarasi bakal calon Gubernur Jawa Barat, Bima Arya.
Teguran tersebut disampaikan secara lisan oleh Hery Antasari setelah Rino Indira kedapatan hadir di acara deklarasi Bima Arya, yang berencana maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat mendatang.
Selain itu, Hery Antasari juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2159 – BKPSDM untuk memastikan bahwa ASN dan pejabat BUMD di Kota Bogor tetap netral dalam Pilkada 2024.
Arafat Nasrulloh memandang SE tersebut sebagai langkah penting untuk menjaga nilai demokrasi menjelang Pilkada 2024. Ia menekankan bahwa ASN dan pejabat BUMD seharusnya tetap netral, bahkan tanpa adanya SE tersebut.
“Bahkan, tanpa ada Surat Edaran pun ASN dan jajaran BUMD harus bersikap netral,” ujar Arafat pada Jumat (17/5).
Mengenai tudingan ketidaknetralan Dirut Perumda Tirta Pakuan, Arafat menilai tudingan tersebut berlebihan karena tahapan Pilkada belum dimulai.
“Lantas tidak netralnya dimana? Kan, Bima Arya juga belum dinyatakan atau ditetapkan sebagai calon oleh KPU Jawa Barat,” ujarnya.
Ketika ditanya tentang desakan beberapa kelompok masyarakat agar Pj Wali Kota memberikan sanksi yang lebih berat, Arafat menyatakan bahwa teguran yang diberikan sudah tepat dan seharusnya dihormati.
“Namanya sanksi, tentunya Pj Wali Kota sudah punya pandangan tersendiri atas hal itu, sehingga kita hormati saja,” tutupnya. (*/DR)