KABUPATEN BOGOR – Ditemui hari ini (Kamis, 30 Agustus) di Pengadilan Negeri Cibinong, Tim “Plural Law Firm” selaku Tim Kuasa Hukum Ustadz Yakub yang terdiri dari, Albertus Luter, S.H., Liman Manalu, S.H., Achmad Rudiyansah, S.H., Lambok Adi Gunawan Siahaan, S.H., Tunggul Tobing, S.H., Lamhot Ryki Butar butar, S.H. serta Imam Furqan, S.H. melakukan Advokasi terhadap penetapan tersangka oleh Polres Bogor terhadap Ustadz Yakub yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kerukunan Umat Beragama di Gunung Sindur, Tim “Plural Law Firm” mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Cibinong, dengan tujuan untuk menguji apakah proses pentetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Bogor sudah sesuai dengan KUHAP, Putusan MK, dan Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan.

“Namun saat kami mengajukan upaya Praperadilan, berkas perkara Ustadz Yakub terkesan di percepat, surat pemberitahuan sidang praperadilan dari PN Cibinong keluar tanggal 15 Agustus 2018, tanggal 16 Agustus Polres Bogor langsung melimpahkan berkas ke Kejaksaan, sedang di tanggal 17 Agustus saat Ustadz yakub sedang mengikuti acara peringatan kemerdekaan, Polisi mengantarkan surat panggilan, yang menerangkan bahwa Ustadz Yakub akan diserahkan ke Kejaksaan,” ujar Albertus Luter, S.H

Dan menurut Albertus, di tanggal 20 Agustus, Ustadz Yakub diserahkan ke Kejaksaan, tanggal 21 Jaksa membuat dakwaan, di tanggal 23 Jaksa melimpahkan ke Pengadilan Cibinong dan tanggal 27 PN Cibinong sudah menentukan hari sidang untuk Ustadz Yakub yakni pada tanggal 29 Agustus 2018.

Baca Juga  Headline Bogor | Bupati Ade Yasin Minta Pejabat Pemkab Bogor Lebih Inovatif Dalam Bekerja

Dalam praktek proses pemberkasan ini menurut kuasa hukum Ustadz Yakub, Albertus menilai sangat luar biasa cepat. Bahkan Kuasa Hukum Ustadz Yakub sendiri telah menyurati Kajari untuk memohon agar perkara tidak dilimpahkan terlebih dahulu, namun tidak ada tanggapan dari Kejari.

“Kami juga sudah menyurati Kepala Pengadilan Negeri Cibinong, untuk menunda persidangan karena ada proses Praperadilan yang sedang diajukan oleh Ustadz Yakub namun juga tidak ada tanggapan, Tentunya apabila dakwaan sudah dibacakan, maka praperadilan yang kami ajukan akan gugur hal itu sudah di atur dalam KUHAP, kami berharap Ketua Pengadilan Cibinong dan Hakim yang memeriksa perkara ini menunda sidang Ustadz Yakub sampai ada Putusan Praperadilan, putusan praperadilan akan di bacakan pada tanggal 6 September 2018,” ujar Albertus

Ustad Yakub sendiri dilaporkan oleh seseorang yg bernama Suharta yang mewakili PT. Evitira Sejahtera pada tanggal 07 Februari 2017, dimana Ustad Yakub disangka meyewakan lahan PT. Evitira Sejahtera kepada seorang warga bernama Ponidin.

Baca Juga  Headline Bogor | Bupati Bogor Tinjau Posko Check Point di Cigombong

“Semestinya kalau Polres Bogor merasa sudah bekerja sesuai dengan KUHAP, Putusan MK dan Perkap Kapolri, hadapi saja Praperadilan ini, nanti kita akan uji apakah Polres Bogor menetapkan Pak Ustadz sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, apakah Polres Bogor sudah mengirim SPDP kepada Kejaksaan, Pelapor dan Terlapor sesuai waktu yang ditentukan dalam putusan MK,” tegas Albertus

“Apakah saudara Suharta berhak membuat laporan polisi mewakili PT. Evitira, apakah PT. Evitira benar-benar pemilik dari tanah tersebut, apakah SHGB PT. Evitira sah menurut BPN, Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan kebenaran formil yang harus kita uji di sidang praperadilan, kalau putusan praperadilan kami di tolak maka kita siap untuk menghadapi dakwaan dari JPU untuk mencari kebenaran materilnya, namun terlebih dahulu kita harus uji dulu apakah secara formil proses penyidikan Polisi sudah sesuai dengan perundang-undangan, dan forumnya adalah praperadilan,” Pungkas Albertus

Deroy