JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun 2024 di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).
Menurut Presiden, keputusan ini diambil setelah melalui diskusi intensif dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan buruh.
“Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen,” ujar Presiden Prabowo.
Dengan kenaikan ini, rata-rata UMN tahun 2025 akan lebih tinggi dari angka tahun 2024 yang saat ini berada di Rp3.113.359. Untuk Provinsi Jakarta sendiri, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 telah ditetapkan sebesar Rp5.067.381.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan UMP bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, khususnya pekerja lajang.
“Sebagaimana kita ketahui, UMP ini jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” paparnya.
Sementara itu, untuk upah sektoral di masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota, penentuan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten,” jelas Presiden. (DR)