KABUPATEN BOGOR – Di tahun 2017 lalu PT Antam merencakan reklamasi pasca tambang, UBPE Pongkor memiliki wilayah pertambangan seluas 6.047 hektare yang terdiri dari kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Enclave dan area penggunaan lain seperti hutan, kebun, semak belukar, ladang hingga pemukiman penduduk.
GM PT Antam Pongkor, I Gede Gunawan menjelaskan bahwa, pasca operasi penambangan mineral berhenti pada 2021 nanti, revegetasi akan dilakukan pada lahan seluas 11,20 hektare yang terbagi atas 5 hektare digunakan sebagai peruntukkan lain dan 6,20 hektare akan direvegetasi.
“Peruntukkan lain itu seperti jadi area admin, kantor tambang, stock pile, IPAL, area diklat dan area lahan eks kontraktor dan lainnya,” kata I Gede Gunawan dalam acara Konsultasi Publik Rencana Pasca Tambang PT Antam di Gedung Serbaguna I Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Rabu (15/3/2017).
I Gede Gunawan menambahkan, hingga 2016, realisasi bukaan lahan mencapai 83,59 hektare, realisasi reklamasi 47,25 hektare. Rencana reklamasi pada 2017 hingga 2021 seluas 25,14 hektare dan sarana yang dipertahankan 5 hektare dengan sisa area terbuk 36,34.
“Rencana reklamasi revegetasi tahun 2021 hingga selesai seluas 6,20 hektare. Ada empat portal tambang yang akan ditutup, yakni Ciurug L 600, Ciurug L 700, Ciurug L 703 dan Gudang Handak L 515,” tukas I Gede.
Sementara tiga portal tambang lainnya, yakni Gudang Handak L 500, Pasir Jawa dan Ciguha Utama akan digunakan untuk rencana pendidikan dan pelatihan tambang bawah tanah.
Sumber Dokumen HeadlineBogor 2017.
Tahun 2021 Tambang Emas di Pongkor Habis, PT Antam Siapkan Pengelolaan Selanjutnya :
https://headlinebogor.com/kabupaten-bogor/tahun-2021-tambang-emas-di-pongkor-habis-pt-antam-siapkan-pengelolaan-selanjutnya
Disamping itu LSM MADANIYAH yang diketuai oleh Drs. H. Lulu Azhari Lucky dengan sapaan akrabnya Ki Jalu, menyampaikan kepada Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat. Kamis, 16/01/2019 di ruang rapat Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat.
Ki Jalu menyampaikan kepada Komisi 1 agar lebih ketat terkait regulasi pengawasan kegiatan penambangan, dengan adanya kejadian bencana di kawasan Gunung Halimun Salak LSM Madaniyah memberikan kritik agar Bupati Bogor tidak memberikan rekomendasi agar kegiatan penambangan PT. Antam tidak lagi di perpanjang.
“Kami menghadiri undangan Komisi 1, perihal pembahasan kegiatan tambang yang mengakibatkan bencana di kawasan Gunung Halimun Salak, kami meminta kepada komisi 1 agar tegas dalam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan tambang dan juga memberikan warning kepada Bupati Bogor agar tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin penambangan yang habis di Tahun 2021,”ungkap Ki Jalu
Selain itu Ki Jalu juga mempertanyakan kepada Komisi 1 agar mendapat alasan lebih logis terkait rencana reklamasi pasca tambang.
“Kami pun meminta kepada Komisi 1 agar menjawab apa alasannya PT Antam tidak melakukan reklamasi pasca tambang, dan terkesan PT Antam berlindung di program Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Geopark Pongkornya.” Tutup Ki Jalu. (*)