BOGOR – Polemik Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sentul City terus bergulir. Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) Cinta Damai kini meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan DPRD memfasilitasi mereka untuk menggelar mediasi dengan stakeholder berkaitan.
PWSC sendiri menekankan bukan bagian dari PT Sentul City. Mereka mengklaim merupakan warga murni yang merasa prihatin dengan kondisi pengelolaan air minum yang saat ini terjadi.
“Kita ingin mediasi dengan Bupati Bogor dan anggota dewan yang memfasilitasi. Kita juga ingin mediasi dengan stakehloder berkaitan. Tidak hanya kita, tapi KWSC juga,” kata Ketua PWSC, Erwin Lebe didampingi pembina PWSC Mayjen TNI (Purn) Erfi Triassunu, Dhani Setiawan, Fatta Hidayat, kepada wartawan, Selasa (29/1).
Selama ini, dia mengaku warga tidak keberatan dengan tarif biaya air yang dikelola PT Sentul City. Tapi setelah berpolemik, bahkan hingga ada putusan dari MA pasokan air kini terancam tersendat karena kabarnya PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) anak perusaha Sentul City akan menghentikan pasokan air.
“Kami terkena dampaknya. Kebutuhan kami harus dipenuhi oleh PT Sentul City sesuai dengan pernjanjian yang sudah disepakati didalam PPJB Township Managemen,” ungkap Erwin.
Ia menerangkan, warga yang ada di lingkungan Sentul City sangat membutuhkan jaminan keamanan dan kebersihan serta pelayanan lainnya yang telah disepekati bersama didalam PPJB mengenai Township Managemen antara warga dengan pihak PT. Sentul City, Tbk atau anak perusahaannya sebagai pengelola.
“Kami meminta pihak PT. Sentul City, Tbk/SGC untuk tetap memberikan jaminan pasokan air bersih untuk dialirkan kepada warga yang tinggal di lingkungan Sentul City yang tergabung didalam wadah PWSC Cinta Damai pasca dikeluarkannya putusan MA No.463 K/TUN/2018. Karena kami selama ini tidak ada masalah dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pihak pengelola sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati didalam PPJB Township Managemen,” tegas dia.
PWSC pun meminta Bupati Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan untuk mencarikan solusi dan alternatif yang bijak pasca keputusan MA No.463 K/TUN/2018 tersebut agar pasokan air bersih pada masa transisi ini tetap dialirkan kepada seluruh warga yang tinggal di Perumahan Sentul City, khususnya warga yang tergabung didalam PWSC.
“Kami meminta pihak Ombusdman Jakarta Raya untuk bersikap bijak, jujur, adil dan tidak berpihak kepada salah satu kelompok warga dan membuka diri terhadap masukan-masukan yang disampaikan oleh mayoritas kelompok warga lain yang tinggal dilingkungan Sentul City yang selama ini tidak ada masalah dengan pengelolaan yang dilakukan oleh pihak SC/SGC. Sehingga rekomendaslnya tidak merugikan pihak lain yang tidak bermasalah pada masa transisi ini,” tutupnya. (*)