KABUPATEN BOGOR – Ditengah masa pandemi Covid-19 kebutuhan akan keadilan dan perlindungan hukum diperkirakan akan terus meningkat, akibat dari pandemi itu sendiri diantaranya sektor sosial masyarakat dan ekonomi yang mungkin akan bersentuhan dengan hukum.
Salah satu pendiri Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Cibinong dan selaku Pimpinan Kantor Hukum (Law Office-red.) BP & Partners, Bambang Pradityo, S.H. yang beralamat di Ruko LMC Cikaret Cibinong Kabupaten Bogor, menyikapi hal tersebut dengan memanggil dan melakukan rapat konsolidasi dengan seluruh pendiri dan jajaran pelaksana harian LBHM Cibinong, Rabu (16/9).
“Hari ini kami para pendiri LBHM Cibinong mengadakan rapat lanjutan dengan memanggil temen-temen Lawyer dan pelaksana harian LBHM Cibinong. Sebelumnya kami sudah melakukan rapat khusus para pendiri LBHM Cibinong ini, salah satu keputusannya yang dihasilkan yaitu penggantian Direktur LBHM yang mana Direktur sebelumnya Bpk. Davied Mourofik (Eyang-red.) sudah menyeselesaikan masa baktinya. Kemudian keputusan hasil rapat tersebut saya mendapat amanah untuk melanjutkan perjuangan pak Davied sebagai Direktur yang baru,” ungkap Bambang, yang juga aktivis muda Kabupaten Bogor.
Menurutnya, ditengah Pandemi Covid-19 LBHM Cibinong sangat prihatin dengan dampak yang ditimbulkan yang cukup luar biasa terutama untuk roda perekonomian masyarakat, disisi lain tentunya dalam keadaan perekonomian yang sulit akan membuka peluang bagi masyarakat mungkin melakukan hal-hal yang akan bersinggungan dengan hukum.
“Untuk itu kami dari LBHM Cibinong khusus ingin berpartisipasi khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bogor, selain dalam bentuk pendamping hukum, advokasi, dan edukasi kepada masyarakat, kami juga selama ini sudah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor,” lanjut Bambang.
“Masyarakat kurang mampu yang bermasalah dengan hukum selama ini mungkin merasa kesulitan untuk mencari pendampingan, ya melalui LBHM seperti kami ini In Sya Alloh bisa terbantu. Pemerintah Kabupaten Bogor juga sudah mengalokasikan dananya yang bersumber dari APBD khusus untuk bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu sebagaimana sudah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin,” pungkasnya.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Burhan Fadly, S.H., Praktisi Hukum, Advokat Publik, seputar hal tersebut memberikan aspresiasi, menurutnya.
” Pertama-pertama saya mengucapkan selamat buat rekan advokat Bambang, S.H., yang diberikan amanah sebagai Direktur LBHM, yang menggantikan Direktur sebelumnya. Semoga dalam menjalankan tugas mulianya dalam memimpin LBHM diberikan kekuatan, kesehatan dan kelancaran”, harap Burhan.
Burhan menambahkan, “Terpilihnya dan dipercayanya rekan Bambang menjadi Direktur, setidaknya bagi LBHM dapat menjadi amunisi baru dalam melakukan langkah-langkah extra ordinary dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu baik secara ekonomi maupun sosial di tengan situasi pandemi Copid-19 ini”, Tutup Burhan. (*)