KOTA BOGOR – Pada pukul 00.00 WIB secara simbolis Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin menutup gerbang kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor sebagai tanda ditutupnya Pendaftaran Bakal Calon Anggota Anggota DPRD yang disaksikan oleh Bawaslu Kota Bogor, TNI Polri, dan awak media.
“Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah ikut serta memantau proses pendaftaran bacaleg untuk DPRD sejak hari pertama terakhir malam ini pukul 00.00 WIB, dan sudah kami nyatakan ditutup resmi,” ujar Samsudin, Ketua KPU Kota Bogor pada Senin (15/5) dini hari.
Sesuai aturan PKPU no 10 tahun 2023, yaitu pembukaan pendaftaran sejak 1 – 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Dan dilaporkan sejumlah 17 parpol yang sudah mendaftarkan bacalegnya.
“Hingga detik terakhir, sejumlah 17 parpol yang sudah mendaftarkan bacaleg untuk DPRD. Diantaranya Partai PKB, Partai Gerindra, Partai PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai PKS, Partai PKN, Partai Hanura, Partai PAN, Partai PBB, Partai Demokrat, Partai PSI, Partai Perindro, Partai PPP dan terakhir Partai Ummat,” paparnya.
Hanya Partai Garuda yang hingga proses penutupan, tidak mendaftarkan bacalegnya untuk DPRD di Kota Bogor dalam pemilu 2024.
“Untuk jumlah calon anggota DPRD yang didaftarkan sejumlah 833 orang bacaleg, yang terdiri dari 534 laki-laki dan 299 perempuan. Dikalkulasi secara persentase keterwakilan bacaleg perempuan sebanyak 35,89 persen,” jelasnya.
Sejumlah 17 parpol sudah menyelesaikan proses pendaftaran dan diberikan berita acara secara lengkap dan nanti dilanjutkan ke verifikasi administratif.
“Adapun proses verifikasi administratif akan mulai dilakukan pada 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. Dan KPU Kota Bogor akan menyampaikan informasi status caleg yang dilakukan verifikasi administratif dengan dua status yaitu yang memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS),” beber Samsudin.
Bagi caleg-caleg yang sudah memenuhi syarat selesai memenuhi verifikasi pendaftaran dan tinggal menunggu proses Daftar Calon Sementara (DCS) dan pada akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023.
“Untuk bacaleg yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), maka harus memperbaiki pemberkasannya atau syarat berkasnya di masa pendaftaran. Oleh karena itu, bagi 17 parpol yang sudah melakukan pendaftaran ini, kami mohon untuk bisa mengawal para bacalegnya dari BMS menjadi MS dan seluruhnya bisa ditetapkan oleh KPU Kota Bogor menjadi DCT,” pinta Samsudin.
Selanjutnya, berdasarkan PKPU no 10 tahun 2023, masih dimungkinkan adanya perubahan no urut di satu dapil, perubahan caleg dan perpindahan dapil dalam hal ini masih satu level perwakilan yaitu untuk DPRD Kota Bogor.
” Dari ketiga hal ini, harus dilaksanakan di masa perbaikan, tentunya mutatis mutandis dengan malakukan proses persis sama yang dilakukan pendaftaran oleh parpol. Dimana semua perubahan harus diawali dan didasari dengan surat persetujuan dari DPP parpol serta kemudian apabila ada pergantian caleg, maka caleg tersebut berkasnya harus dimasukan dulu kedalam aplikasi silon dan di submit ke DPP dan KPU RI,” tukasnya. (DR)