KOTA BOGOR – Bakal Calon Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, memberikan tanggapannya terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang ingin mencalonkan kandidat kepala daerah di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500.000 hingga 1 juta jiwa, harus memeroleh suara sah minimal 7,5%.

Dedie menyatakan bahwa putusan ini memberikan angin segar bagi kehidupan demokrasi yang lebih dinamis.

Baca Juga  Unik ! Live Instagram, Cara Baru Bima Arya Buka Interaksi dengan Warga | Headline Bogor

“Bagi mereka yang selama ini terkendala jumlah kursi partai di parlemen, sekarang ada peluang lebih besar untuk ikut serta dalam kontestasi ini,” ujarnya.

Namun, Dedie juga menekankan pentingnya kriteria calon dalam kontestasi Pilkada. Menurutnya, selain elektabilitas, koalisi partai pengusung dan keserasian pasangan calon menjadi faktor penting.

“Calon harus memiliki pasangan yang dapat saling mendukung agar memiliki peluang besar dalam Pilkada,” tambahnya.

Baca Juga  Jawa Barat Siaga 1, Bima-Dedie Ajak Warga Bogor Doa Bersama Saat Gerilya 30 Titik | Headline Bogor

Dedie menilai bahwa perubahan ini akan membuat proses demokrasi menjadi lebih inklusif dan cair dibanding sebelumnya yang dianggap terlalu kaku.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali berdiskusi secara informal dengan partai-partai non-parlemen.

“Ke depan, kita akan melakukan pertemuan formal untuk menyatukan langkah menuju kemenangan Dedie-Jenal,” tutupnya. (DR)