Sandi Ilham: RSUD Bukan Mesin Pencetak Laba, Fokus BLUD Tetap Pelayanan

Dok. Direktur Insan Cita Institut, Sandi Ilham.

KABUPATEN BOGOR — Direktur Insan Cita Institut, Sandi Ilham, menegaskan bahwa defisit keuangan rumah sakit umum daerah (RSUD) yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak bisa serta-merta disamakan dengan utang.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh, termasuk memperhitungkan pembayaran klaim pelayanan dari BPJS Kesehatan yang belum diterima rumah sakit.

Sandi menilai, pemahaman terhadap mekanisme keuangan BLUD penting agar persoalan keuangan RSUD tidak dinilai secara sepihak. Sebab, rumah sakit daerah memiliki orientasi utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, bukan mengejar keuntungan sebagaimana badan usaha.

Post ADS 1

“RSUD itu BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), bukan usaha. Target BLUD itu layanan, bukan keuntungan dan dividen,” tegas Sandi dalam keterangannya yang diterima, Rabu (28/10).

Ia menjelaskan, RSUD memiliki hak untuk menagih pembayaran atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan. Ketika pembayaran tersebut terlambat, kondisi arus kas rumah sakit dapat terganggu, sementara kebutuhan operasional dan pelayanan harus tetap dipenuhi.

“RSUD itu punya hak menagih jasa kepada BPJS. Sering kali BPJS lamban memberikan bagi hasil kepada RSUD. Sehingga kerap kali RSUD mengalami defisit akibat tagihan ke BPJS lambat terbayarkan,” ujarnya.

Sandi menekankan, keterlambatan pembayaran klaim perlu menjadi bagian dari evaluasi ketika menilai kondisi keuangan rumah sakit. Menurutnya, defisit yang timbul karena pendapatan pelayanan belum diterima tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh persoalan bersumber dari pengelolaan keuangan RSUD.

“Defisit di sini bukan bermakna utang. Namun, cost biaya layanan yang belum diterima oleh RSUD,” katanya.

Di sisi lain, kondisi tersebut bukan berarti setiap defisit dapat langsung dinyatakan sebagai piutang atau seluruh kewajiban rumah sakit dapat diabaikan. Penilaian harus didasarkan pada pencatatan keuangan yang jelas, termasuk jumlah klaim yang belum dibayarkan, kewajiban kepada pihak ketiga, serta beban operasional yang harus dipenuhi.

Persoalan pembagian jasa pelayanan (jaspel) pegawai juga menjadi perhatian. Sandi mengingatkan bahwa jasa pelayanan berkaitan dengan hak dan kewajiban pegawai sehingga mekanisme pembagiannya perlu dipahami sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembagian jasa pelayanan (Jaspel) itu seperti upah pungut, ada hak dan kewajiban pegawai,” ungkapnya.

Karena itu, Sandi mendorong agar persoalan keuangan RSUD dilihat secara objektif dan tidak hanya berpatokan pada istilah defisit atau utang. Keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan, pengelolaan anggaran, serta pemenuhan hak pegawai perlu diperiksa secara proporsional berdasarkan data dan dokumen keuangan. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !