Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Tangkap 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Satnarkoba Polresta Bogor Kota Tangkap 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Dok. Jumpa Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Polresta Bogor Kota Kurun Waktu 23 Oktober hingga 19 November 2024/DR)

KOTA BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu selama periode 23 Oktober hingga 19 November 2024.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 tersangka diamankan, termasuk dua residivis dengan kasus peredaran sabu dan keterlibatan dalam aksi tawuran yang melibatkan kelompok Tim Ogah MUNDUR TOM).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, dari 18 tersangka yang ditangkap, enam di antaranya terkait penyalahgunaan sabu dengan barang bukti 622,27 gram.

Bacaan Lainnya

“Sepuluh tersangka lainnya terlibat peredaran tembakau sintetis dengan barang bukti 708,67 gram, sedangkan satu orang terkait penyalahgunaan obat keras tertentu dan psikotropika dengan barang bukti 317 butir,” jelas Kombes Bismo kepada awak media dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (22/11)

Residivis dan Pemimpin Kelompok Tawuran Ditangkap

Salah satu tersangka berinisial EJ (42), seorang residivis kasus peredaran sabu pada tahun 2021, kembali ditangkap dalam operasi ini. EJ sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Paledang dengan vonis lima tahun penjara.

Selain itu, polisi juga mengamankan UK (29), pengedar sabu yang merupakan ketua kelompok tawuran “Tim Ogah Mundur” (TOM).

“Dalam penangkapan ini, kami menyita 29,13 gram bruto sabu, satu karung jaket bertuliskan ‘Tim Ogah Mundur’, berbagai jenis senjata tajam, serta rompi besi anti-sajam yang biasa digunakan dalam tawuran, UK diketahui telah menjadi pengedar sabu sejak tahun 2023,” ujar Kombes Bismo.

Komitmen Polresta Bogor Kota Memerangi Narkoba

Kombes Bismo menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kota Bogor.

“Kami terus meningkatkan patroli, terutama pada malam hari, untuk menindak tegas pelaku tawuran dan kejahatan lainnya yang mengancam keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Para tersangka akan dikenakan berbagai pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 111, 112, 113, dan 114. Sementara itu, tersangka kasus penyalahgunaan obat keras tertentu akan dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (DR)