JAKARTA – Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa pelaku judi online tidak hanya berasal dari kalangan masyarakat umum, tetapi juga terdapat di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda).
Hadi menyampaikan bahwa Satgas telah mendistribusikan nama-nama pemain judi online tersebut ke masing-masing instansi terkait.
“Sampai kemarin kita terus melakukan kegiatan mendistribusikan nama, baik itu kementerian dan lembaga yang terlibat judi online, langsung kita berikan. Termasuk kita berikan juga ke pemda yang meminta, siapa saja yang terlibat, kita berikan,” ujar Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7).
Selain itu, Satgas juga telah menyerahkan rekening-rekening yang dicurigai oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlibat dalam judi online kepada Bareskrim Polri. PPATK dan Polri juga tergabung dalam satgas ini.
“Ada waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut. Dan itu akan diumumkan, apabila tidak ada yang mengambil sesuai ketentuan pengadilan, maka akan kita ambil semuanya (dana di rekening),” tambah Hadi.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan kanal edukasi baru, https://s.id/bersamastopjudol, yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas judi online.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan kanal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan praktik judi online.
Layanan yang tersedia dalam kanal tersebut mencakup hotline stop judi online, salinan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, buklet stop judi online, video iklan layanan masyarakat, serta konten-konten yang bisa disebar oleh masyarakat.
Edukasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak buruk dari judi online. (DR)