JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta dakam kurun waktu 12 Oktober s/d 12 Desember, telah menjatuhkan sanksi terhadap 58 tempat usaha kuliner yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, dalam kurun waktu dua bulan itu, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 1.884 tempat usaha makan dan minuman. Dari jumlah itu, 58 diketahui melanggar aturan PSBB.

“Dari total 1.884 tempat usaha makan dan minum yang kami sidak, 58 ditertibkan karena melanggar ketentuan PSBB transisi. Sisanya 1.826 tidak ditemukan pelanggaran,” ujarnya, Senin (14/12).

Baca Juga  Pemprov Jakarta Terbuka Pendatang Baru, Rano Karno: Silakan Datang, Tapi Harus Punya Keterampilan

Dari 58 yang melanggar, ucap Ujang, 57 di antaranya ditutup sementara selama 1×24 jam dan satu denda administrasi dengan nominal Rp 20.000.000.

Selain menindak tempat usaha makan dan minum, lanjut Ujang, pihaknya juga menjatuhkan sanksi penutupan selama 3×24 jam kepada satu perkantoran dan satu industri.

Sementara, dalam giat tertib masker yang dilaksanakan selama masa PSBB transisi Satpol PP Jaksel telah menertibkan 9.949 pelanggar.

Baca Juga  Headline Jakarta | Pemprov DKI Sediakan 11 Kanal Untuk Pengaduan Masyarakat

“Dari jumlah itu, 283 pelanggar denda administrasi dengan total denda Rp 46.750.000. Kemudian 9.666 sanksi kerja sosial,” tandasnya. (*)