
KABUPATEN BOGOR – Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Bogor merespons aduan dan keluhan masyarakat, atas masih berlangsungnya dugaan praktek mesum beberapa tempat pijat refleksi di Kabupaten Bogor.
Selain itu, tempat pijat refleksi yang terkena operasi penertiban umum namun juga melanggar Peraturan daerah (Perda) nomor 35 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 40 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi.
“Hasil operasi penertiban umum PSBB transisisi tadi malam di Kecamatan Bojonggede dan Sukaraja, 7 tempat pijat refleksi yang masih beroperasi tadi malam sudah kami tutup lalu hari ini dipanggil untuk selanjutnya dikenakan sanksi denda dengan besar maksimal Rp 50 juta karena sesuai aturan harusnya mereka belum boleh buka,” kata Agus Budhi Kasi Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor kepada wartawan, Rabu (15/7).
Mengenai adanya dugaan praktek mesum antara pemijat wanita dengan pelanggan laki – laki di tempat pijat refleksi tersebut, ia menuturkan akan berkordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata karena rekomendasi perijinannya ada di dinas tersebut.
“Kami akan berikan tindakan tambahan kepada pengelola tempat pijat refleksi yang diduga membiarkan terjadinya praktek mesum, Satpol PP juga akan mengecek perijinan tempat pijat refleksi tersebut ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan jika tidak ada izin maka akan ditutup hingga mereka memiliki izin,” tuturnya.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !