Disalah satu lokasi pijat refleksi di Cilebut, Sukaraja pengelola pijat refleksi yang tak mau disebutkan namanya mengaku tidak tahu kalau saat ini masih ada larangan beroperasi.

“Kami belum tau kalau ada larangan beroperasi bagi tempat pijat refleksi, dari pihak desa, kecamatan maupun aparat hukum lainnya juga tidak ada yang datang melaksanakan sosialisasi aturan PSBB Transisi, saya mohon maaf pak dan akan kami tutup sementara usaha ini,” paparnya.

Baca Juga  Headline Bogor | Burger King Cimandala Disegel, Dinas PKPP Kabupaten Bogor Akan Layangkan Surat Peringatan

Azis warga Desa Bojongbaru, Bojonggede mengaku resah akan keberadaan tempat pijat refleksi yang selain diduga melakukan praktek mesum juga menjual minuman keras.

“Tidak hanya mesum, tetapi juga ada yang menjual minuman keras hingga kalau ada operasi penertiban dari Satpol PP atau aparat hukum pasti kami sebagai masyarakat mendukungnya,” tukas Azis.

Baca Juga  Headline Bogor | Danrem Suryakancana dan Bupati Bogor Pastikan Ketersediaan Oksigen Aman

(Deddy)