KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan data pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor tahun 2023.
Keempat pelaku tersebut adalah warga sipil, dan satu orang adalah pegawai honorer instansi pemerintahan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa para pelaku memalsukan dokumen Kartu Keluarga (KK) agar anak dari orang tua dapat diterima melalui PPDB online.
“Para tersangka yang diamankan adalah AS, MR, BS, SR, dan RS. Mereka adalah masyarakat sipil yang terlibat dalam pemalsuan KK untuk memudahkan penerimaan anak-anak mereka melalui PPDB online tingkat SMP dan SMA,” ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Menurutnya, orang tua murid yang ingin memasukkan anak-anaknya ke sekolah pilihan dibantu oleh para tersangka dengan biaya tertentu.
“Mereka memfasilitasi proses pendaftaran mulai dari persyaratan hingga pengunggahan dokumen online,” jelas Bismo.
Penetapan status tersangka terhadap kelima pelaku ini hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dimulai sejak Juli 2023, bersamaan dengan berlangsungnya proses PPDB. Sebanyak 29 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
Polresta Bogor Kota melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk analisis barang bukti, hingga akhirnya menetapkan lima tersangka.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Junto 266 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutup Bismo. (DR)