KABUPATEN BOGOR – Kembali pungutan liar terjadi di sekolah di Kabupaten Bogor, diduga pungutan liar yang terjadi di SDN 06 Citeureup Kabupaten Bogor meresahkan orang tua/ wali murid.
Kepada Headlinebogor.com, narasumber yang enggan disebut namanya mengatakan, sekolah dasar yang berlokasi persis dengan Jalan Polsek Citeureup tersebut memang sering terjadi pungutan – pungutan liar terutama di saat – saat ujian atau perpisahan sekolah.
“Memang sering terjadi (pungli-red) di sekolah tersebut, terutama di saat moment ujian atau perpisahan sekolah, mau diapakan lagi wajah pendidikan di Kabupaten Bogor yang katanya kabupaten megapolitan di Indonesia, yang ramah lingkungan, baik di segala liding sektor terutama di sektor pendidikan di Kabupaten Bogor,” ujar Narasumber
Saat akan dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah tersebut, namun Kepala sekolah SDN 06 Citeureup tidak ada di tempat karena sedang ada agenda rapat di luar sekolah. Adalah Ibu Neni yang merupakan guru wali kelas SDN 06 Citeureup, membenarkan adanya pungutan uang perpisahan sebesar Rp. 130.000 yang mana dana tersebut dipakai untuk berpergian ke tempat wisata (Taman Mini Indonesia Indah) pada tanggal 15 Mei 2018.
Sedang dana yang dipungut sebesar Rp. 500.000 kepada 98 murid adalah uang partisipasi untuk membiayai praktek-praktek seperti ilmu pengetahuan alam, bahasa Indonesia, bahasa Sunda, Penjas, bahasa Inggris dan lain-lain.
Saat dikonfirmasi melalui layanan pesan (Whatsapp-red) Kepala Sekolah SDN 06 Citeureup H. Ely Kamal Yati, Spd mengatakan, jika pungutan tersebut telah disetujui oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah(K3) yang bernaung di kecamatan Citeureup. Bapak Hasanuddin (K3-red) yang mengurus segala sesuatunya hingga Kabid pembinaan SD Se – Kabupaten Bogor.
Saat akan dikonfirmasi perihal pungutan tersebut Kabid pembinaan SD Bapak Hendriansyah S.Pd serta Kepala Dinas Lutfi sedang tidak ada di tempat, dikarenakan ada kegiatan rapat.
Menanggapi pungutan yang terjadi, Doel Samson Sambernyawa selaku ketua umum Benteng Padjajaran terkait adanya pungutan tersebut, Doel Mengatakan
“Mengacu PP Nomor 87 Tahun 2017, ini metupakan pidana,pungutan liar merusak sendi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, pungli sama dengan penjara, pungli musuh Negara,” tegasnya
Doel pun mempertanyakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, apakah sengaja membiarkan praktek pungli disekolah sekolah yang ada di Kabupaten Bogor,
“Jika hal tersebut dengan sengaja dibiarkan jelas hal ini sebuah kejahatan tindak pidana, jika terbukti adanya rantai komando Kadisdik Kabupaten Bogor, maka harus dicopot dari jabatannya, dan untuk orang tua murid yg merasa diberatkan dengan adanya praktek pungli disekolah tersebut bisa melapor kepihak Kepolisian, dan ormas Benteng Padjajaran dibawah komando doelsamson sambarnyawa siap mengawal kasus pungli yg terjadi, usut semua yang terlibat didalamnya, jadikan hukum sebagai panglima,” Tegas Doel Samson.
Sembiring
1 Komentar
1
Komentar ditutup.