Sebut Tak Dapat Surat Instruksi Dari KLH, 50 Persen Pakai Sistem Controlled Landfill

Klaim Tak Dapat Surat Instruksi Dari KLH, 50 Persen Pakai Sistem Controlled Landfill
Dok. TPA Galuga Bogor/Ilustrasi/Google)

KOTA BOGOR – Kepala UPTD TPA Galuga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Albert Nanlohy, menyatakan bahwa DLH Kota Bogor tidak menerima surat instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai perbaikan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

Pernyataan ini disampaikan menyusul langkah KLH yang baru-baru ini mengirimkan ratusan surat peringatan kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Tadi Pak Kadis juga bilang, tidak ada [(surat dari KLH),” ujar Albert, Kamis (14/11).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, TPA Galuga yang dikelola Pemerintah Kota Bogor saat ini menggunakan 50 persen sistem pengelolaan Controlled Landfill, di mana sampah dipadatkan dan diratakan menggunakan alat berat.

“Kita sebenarnya berada di tengah. Controlled landfill itu biayanya mahal, APBD kita tidak sanggup,” tambahnya.

Albert juga menjelaskan bahwa pengelolaan TPA Galuga menjadi tanggung jawab bersama antara Pemkot Bogor dan Pemkab Bogor.

Kedua pemerintah daerah ini memiliki jalur pembuangan masing-masing dengan batas wilayah yang telah ditentukan.

“Perjanjiannya satu hamparan antara Pemkot Bogor dan Pemkab Bogor, tapi pembuangan melalui jalur masing-masing,” jelasnya.

Sebelumnya, KLH melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengeluarkan instruksi kepada seluruh pemda yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping), yang dianggap merusak lingkungan.

Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar, mengungkapkan bahwa sekitar 54,44% TPA di Indonesia masih memakai sistem open dumping, yang berisiko mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

“Sistem ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga berpotensi mencemari tanah, udara, dan sumber air di sekitar lokasi TPA. Selain itu, sistem ini menyebabkan bau tidak sedap dan risiko kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar,” ujar Novrizal.

KLH menekankan pentingnya pemda segera beralih dari sistem open dumping, yang sebenarnya sudah dilarang melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Hingga kini, KLH telah mengirimkan 306 surat peringatan kepada daerah-daerah yang masih menerapkan metode tersebut, dan bahkan telah memantau sekitar 60 titik TPA serta lokasi pembuangan ilegal di Indonesia.

“Saat ini terdapat 60 titik TPA dan lokasi pembuangan ilegal yang kami awasi secara intensif. Beberapa di antaranya sudah masuk ke proses hukum,” tutup Novrizal. (DR)