KABUPATEN BOGOR – Setelah disegel dan diberi garis Satpol PP Line sejumlah bangunan milik Yayasan Asoka dibawah naungan Yayasan Muztahidin Al-Ayubi, Bogor Center School (Borcess), Marulloh, Wakil Ketua Yayasan angkat bicara.
Maruloh tidak menampik, sejumlah bangunan maupun wahana water park yang dibangun oleh yayasan belum mengantongi sejumlah perijinan dari dinas terkait.
“Saya jelaskan dan saya klarifikasi, bahwasanya memang disetiap masyarakat yang ingin membangun suatu bangunan gedung harus menempuh perijinan, dan dalam hal ini bukan berarti kita tidak memiliki ijin atau tidak memproses suatu perijinan yang telah kami bangun di lokasi seluas kurang lebih 4 hektare ini,” kata Marulloh, Kamis (9/7).
Menurut pengakuannya, pihaknya mengaku sudah menempuh perijinan sejak 2018 silam. Namun, dalam proses itu terkendala dalam status lahan yang masuk sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang diperuntukkan bagi lokasi pertanian.
“Jadi bukan tidak ijinnya, tapi sedang kita urus. Tapi dalam prosesnya terbentur dengan status LP2B, itu pun setelah saya konsultasi dengan berbagai sumber dan dimana katanya bisa diatasi dengan adanya ruislag atau bisa disebut tukar guling lahan,” akunya.