Menurutnya, dalam menempuh proses perijinan dilokasi milik yayasannya itu, jika pihaknya sangat berkeinginan memproses segalanya. Mulai dari ruislag, setelah itu baru jajarannya akan menempuh proses ijin-ijin tersebut.
“Kita mau urus lah, dengan awalan kita ingin tukar guling lahan atau ruislag dari lahan LP2B itu dengan tanah yang lainnya, artinya clear ya itu,” imbuhnya.
Sehingga, kata Maruloh, Dinas Pertanian Kabupaten Bogor dapat mengeluarkan rekomendasi untuk kepentingan proses perijinan pihaknya ke instansi terkait.
“Dasarnya dari ruislag tadi, dan kalau bertanya tanah tukar guling itu berapa yang diminta Pemkab Bogor kepada kami, hal itu masih kita tanyakan terus ke Dinas Pertanian Kabupaten Bogor. Dalam hal ini juga, kita mengakui telah melanggar aturan dalam ketentuan ketertiban umum dan akan menempuh proses sidang tindak pidana ringan di PN Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor pada 16 Juli 2020 mendatang,” tandasnya.
(Deddy)