Kutuk Keras Tindakan APH Terhadap Wartawan: Sembilan Bintang: Cacat Moral, Inkonstitusional.!

Dok. Praktisi hukum dan Advokat Muda Jawa Barat, Rd. Anggi Triana Ismail/Foto: Ist)

KOTA BOGOR — Praktisi hukum dan Advokat Muda Jawa Barat dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, mengecam keras tindakan amoral yang dilakukan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Anggi menilai aksi intimidasi maupun kekerasan fisik yang menimpa jurnalis tersebut merupakan cerminan nyata dari kegagalan berpikir dan cacat moral aparat yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.

“Keberadaan wartawan saat peliputan secara tegas dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Landasan hukumnya jelas, mulai dari Pasal 28 ayat (5) UUD 1945, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE. Jika alat negara justru bertindak sebaliknya, maka yang sakit secara mental dan intelektual adalah pihak APH itu sendiri,” tegas Anggi, Kamis (9/10).

Post ADS 1

Mengutip filsuf Aristoteles dalam karya Aristotle’s Ethics and Moral Responsibility, Anggi memaparkan bahwa kekerasan merupakan bentuk gangguan terhadap tatanan alamiah.

Kekerasan terjadi ketika insan pers yang bertugas secara sah dipaksa bergerak di luar hak konstitusionalnya. Padahal, pers adalah instrumen sejarah yang memberikan sumbangsih besar membawa bangsa menuju peradaban yang sahih.

Lebih lanjut, Anggi menegaskan bahwa tindakan oknum APH tersebut masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (strafbaar feit) yang bersifat inkonstitusional. Oleh sebab itu, kasus ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja atau diselesaikan secara kekeluargaan.

“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan kalimat maaf dan santunan semata. Ini harus diusut tuntas dan dibawa ke ruang penegakan hukum yang kaffah, baik secara kode etik maupun pidana,” lanjutnya.

Langkah tegas ini dinilai krusial agar tidak ada lagi rekam jejak kelam yang mencederai kebebasan pers di masa depan.

Anggi juga mengingatkan agar instansi negara tidak bersikap angkuh terhadap keterbukaan informasi publik, mengingat akses informasi merupakan hak prerogatif insan pers demi kepentingan masyarakat luas. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !