KABUPATEN BOGOR – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, disegel oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Mabes Polri.

SPBU dengan nomor 34.167.12 itu diduga melakukan kecurangan pengurangan takaran bahan bakar minyak (BBM), yang menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp 3,4 miliar dalam satu tahun.

Mendag Budi Santoso mengungkapkan modus operandi yang digunakan SPBU ini adalah pemasangan perangkat elektronik tersembunyi yang terhubung dengan pompa ukur dan dikendalikan dari jarak jauh menggunakan sistem remote.

Baca Juga  PATOMAS : Isu Korupsi Gorengan Basi | Headline Bogor

“Perangkat elektronik ini dipasang di kabel dan disambungkan ke pompa ukur. Alat ini kemudian dikendalikan dari ruangan yang agak jauh menggunakan aplikasi di handphone,” ujar Budi di lokasi penyegelan, Rabu (19/3).

Menurutnya, kecurangan dilakukan dengan sistem kontrol jarak jauh yang memungkinkan operator mengurangi takaran BBM secara otomatis. Rata-rata pengurangan takaran mencapai 4 persen per transaksi, atau setara dengan 750 mililiter setiap 20 liter BBM yang dibeli konsumen.

Baca Juga  Headline Bogor | Masuk 12 Besar Nominasi IGA, Ade Yasin : Wujud Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Akibat praktik curang ini, masyarakat dirugikan hingga miliaran rupiah. Pemerintah pun mengambil langkah tegas dengan menyita SPBU tersebut dan menindak tegas pemiliknya.

“Kami mengimbau para pengusaha SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan seperti ini, karena merugikan masyarakat. Pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan,” tegas Budi. (DR)