Surati 613 Perusahaan FMCG, KLH Wajibkan Peningkatan Daur Ulang Sampah Hingga 38 Persen

Surati 613 Perusahaan FMCG, KLH Wajibkan Peningkatan Daur Ulang Sampah Hingga 38 Persen
Dok. Keterangan Pers Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq usai mengikuti COP29 di Baku, Azerbaijan/Ist)

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mewajibkan para produsen di bidang barang konsumsi cepat saji (FMCG), retail, serta industri jasa makanan dan minuman untuk segera menyusun Peta Jalan Pengurangan Sampah.

Kebijakan kewajiban Peta Jalan Pengurangan Sampah ini meliputi produk, kemasan, dan wadah. Kebijakan ini, menurut Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, merupakan amanat Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019.

Menurut Hanif, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan bahwa sampah yang dihasilkan dari 368 kabupaten/kota mencapai 38,4 juta ton pada tahun 2023. Jumlah ini diperkirakan bisa mencapai 50 juta ton jika seluruh 514 kabupaten/kota menyampaikan datanya.

Bacaan Lainnya

“Dari total tersebut, sebanyak 23,7 juta ton sampah (61,6%) sudah dikelola melalui pengurangan di sumber dan pemrosesan akhir, sementara 14,8 juta ton (38,4%) belum terkelola,” ujar Hanif dalam keterangan usai mengikuti COP29 di Baku, Azerbaijan, Jumat (15/11).

Hanif menekankan pentingnya mengubah paradigma dari model linier “Kumpul-Angkut-Buang” menjadi pendekatan sirkuler melalui praktik daur ulang dan penggunaan kembali. Pemerintah juga mendorong tanggung jawab produsen dalam mengurangi sampah dan mendukung industrialisasi pengolahan sampah sebagai sumber energi.

“Upaya ini bertujuan untuk mencapai target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025 sesuai amanat Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017,” tambah Hanif.

Pemerintah telah menerbitkan instrumen kebijakan yang mewajibkan produsen mengurangi sampah dengan target pengurangan sebesar 30% dari timbulan sampah pada tahun 2029. Kebijakan ini merupakan implementasi dari UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta PP No. 81 Tahun 2012.

Potensi Daur Ulang Besar, Namun Masih Rendah

Direktur Pengurangan Sampah KLH, Vinda Damayanti, menjelaskan bahwa terdapat lima jenis sampah yang berpotensi didaur ulang, yakni plastik (19,21%), kertas (10,83%), logam (3,24%), kain (2,91%), dan kaca (2,46%). Potensi total sampah yang bisa didaur ulang mencapai 14,7 juta ton atau sekitar 38% dari total sampah.

Namun, tingkat daur ulang nasional baru mencapai 10%. KLH telah mengirim surat kepada 613 perusahaan yang tergabung dalam asosiasi produsen untuk meningkatkan tingkat daur ulang tersebut hingga mencapai 38%.

“Diharapkan dengan adanya langkah ini, kita dapat meningkatkan tingkat daur ulang dari 10% menjadi 38% secara bertahap,” pungkas Vinda. (*/DR)