BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Ridwan Kamil mengatakan, KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 dan KUA-PPAS APBD Tahun 2021 disusun berdasarkan prioritas pembangunan provinsi. Salah satu prioritas pembangunan Jabar pada 2021 adalah percepatan penanganan dampak ekonomi, sosial, dan kesehatan akibat pandemi COVID-19.
“Pemenuhan terhadap Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) seiring dengan proyeksi pemulihan pascapandemi COVID-19 yang masih berlangsung sampai dengan tahun 2021,” kata Kang Emil.
Menurut Kang Emil, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar berupaya memulihkan ekonomi yang terpukul pandemi COVID-19 dengan mengakselerasi pembangunan.
“Kebijakan belanja daerah tahun 2020 dan tahun 2021 diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien dan efektif,” ucapnya.
Penyusunan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 dan KUA-PPAS APBD Tahun 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 33 Tahun 201 serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.