
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Ridwan Kamil mengatakan, KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 dan KUA-PPAS APBD Tahun 2021 disusun berdasarkan prioritas pembangunan provinsi. Salah satu prioritas pembangunan Jabar pada 2021 adalah percepatan penanganan dampak ekonomi, sosial, dan kesehatan akibat pandemi COVID-19.
“Pemenuhan terhadap Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) seiring dengan proyeksi pemulihan pascapandemi COVID-19 yang masih berlangsung sampai dengan tahun 2021,” kata Kang Emil.
Menurut Kang Emil, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar berupaya memulihkan ekonomi yang terpukul pandemi COVID-19 dengan mengakselerasi pembangunan.
“Kebijakan belanja daerah tahun 2020 dan tahun 2021 diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien dan efektif,” ucapnya.
Penyusunan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 dan KUA-PPAS APBD Tahun 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 33 Tahun 201 serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !