“Perubahan APBD perlu dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan darah, rencana program dan kegiatan tahun berkenaan, dan atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ucap Kang Emil.

Baca Juga  Headline Jabar | Hadiri Forum Kopdar Jabar, Iwan Sampaikan Konsep Pembangunan Kabupaten Bogor

Perubahan APBD 2020, kata Kang Emil, disusun karena terjadi perubahan kerangka ekonomi daerah. Salah satunya penyesuaian target ekonomi. Dari proyeksi 5,5 persen hingga 5,9 persen menjadi minus 2,1 persen sampai 2,3 persen.

“Penurunan target ekonomi sebab utamanya dikarenakan adanya wabah COVID-19 yang telah melanda dunia saat ini,” katanya.

Kang Emil mengatakan, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, menjadi faktor lain yang melandasi penyusunan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 dan KUA-PPAS APBD Tahun 2021.

Baca Juga  Ade Yasin Harap Musrenbang Jabar Hasilkan Pembangunan Strategis Bagi Kabupaten Bogor

“Harapannya dengan proses tahun jamak (multi years) akan mempercepat proses penyelesaian kegiatan dan kebermafaatannya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, perencanaan yang baik dan matang harus mengutamakan efektivitas.