BOGOR – Permasalahan yang timbul di Kampung Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, belum usai. Warga Cimande Hilir berencana akan menduduki perkantoran PT. Tirta Fresindo Jaya dibilangan jalan raya Sukabumi – Bogor Kabupaten Bogor.
Pasalnya alasan warga menduduki kantor Perusahaan, tak lain karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan untuk mengeluarkan CSR serta tidak adanya kepedulian lingkungan atas suara bising, asap (polusi), getaran mesin yang menyebabkan rumah-rumah warga retak sampai dugaan pembuangan limbah B3 sungai Cisadane sampai sakitnya beberapa warga akibat asap pabrik.
Dalam waktu dekat ini seluruh tokoh masyarakat Cimande Hilir bersama mahasiswa Universitas Pakuan dan Universitas Juanda Bogor berencana akan melakukan aksi demonstrasi. Tidak hanya itu warga pun akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) kepada perusahaan atas pencemaran lingkungan hidup di beberapa kawasan.
Menurut kuasa hukum warga, R. Anggi Triana Ismail, S.H., hingga saat ini warga RW 05 Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, masih dalam keadaan yang sama yakni muak, murka & marah terhadap perusahaan.
“Kami tentu nya menganjurkan kepada seluruh jajaran tokoh masyarakat, untuk secepatnya melakukan langkah hukum guna membuktikan secara yuridis bahwa perusahaan benar-benar melakukan pelanggaran hukum terhadap alam & hak-hak konstitusional warga,” ujar Kuasa Anggi.Menurut Anggi, adapun langkah hukum yang bisa dilakukan warga adalah melakukan gugatan kelompok (atau gugatan class action), dimana beberapa warga mengalami penderitaan yang sama atas perbuatan subjek hukum & objek hukum yang sama pula. Yang hal itu telah diatur didalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (class action).
“Disamping itupun kami menganjurkan warga untuk melakukan langkah hukum berupa tanggung gugat negara atau gugatan warga negara kepada negara (atau gugatan citizen law suit / action popularis). Dimana dasar gugatan tersebut adanya pembiaran atau baik kesengajaan maupun kelalaian pemerintah Kabupaten Bogor dalam menyikapi permasalahan yang dialami masyarakat Kampung Tenggek Cimande Hilir, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor,” tambah Anggi.
Anggi menjelaskan, atas perbuatan pemerintahan Kabupaten Bogor tersebut, konstitusional warga terampas sehingga barang tentu mengalami kerugian baik moril, material maupun immaterial. Hal tersebut berangkat dari Pasal 28 D UUD 1945, bahwa “Hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum dan perlakuan sama dihadapan hukum.
“Adapun aksi demonstrasi itu adalah hak daripada konstitusi warga pula, karena dengan adanya aduan-aduan dan perlindungan hukum melalui surat kami, akan tetapi pemerintah tidak ada satupun yang merespon. Maka hal yang wajar jika emosi warga di tumpah ruah kan melalui aksi demonstrasi. Itu hak nya sebagai labelitas korban,” jelas Anggi.
Menurut Anggi, ia bersama timnya akan terus mengawal permasalahan hukum yang dialami warga Kampung Tenggek Desa Cimande Hilir Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor sampai tuntas. (*)