JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Putusan ini menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan tersebut di sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Putusan ini merupakan hasil dari laporan yang diajukan oleh berbagai organisasi dan individu, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, dan lain-lain.
Sebelumnya, MKMK menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak akan dipertimbangkan ulang.
Putusan tersebut memungkinkan warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon presiden atau cawapres asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. (DR)