JAKARTA –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar.

Ummi terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP Republik Indonesia, Heddy Lugito, dalam sidang terbuka pada Senin (2/12).

Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ummi Wahyuni, termasuk pencopotan dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito.

Baca Juga  Gandeng BNI, Kemensos Modernisasi Sekolah Rakyat Lewat Sistem Digital

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran terkait perpindahan suara Partai NasDem saat Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu.

Ummi dinilai tidak profesional dalam meneliti dan mencermati dokumen hasil pemilu, khususnya formulir model D hasil Provinsi DPR untuk daerah pemilihan Jawa Barat IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang.

“Teradu tidak melakukan penelitian dan pencermatan terhadap formulir model D hasil Provinsi DPR dapil Jawa Barat IX sehingga terjadi pergeseran surat suara Partai NasDem kepada calon anggota DPR RI lain yang merugikan pengadu,” ungkap salah satu anggota DKPP.

Baca Juga  Naiki Ranpur LVT-7, KSAL dan Titiek Soeharto Pantau Langsung Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

Dalam keputusannya, Ketua DKPP meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk segera melaksanakan pemberhentian Ummi Wahyuni dalam waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Heddy juga meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan terhadap hasil keputusan pemberhentian Ummi dari Ketua KPU Jawa Barat. (DR)