JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali relokasi pabrik di Pulau Rempang, bukan penduduknya.

Menurut Komnas HAM, warga Pulau Rempang sebenarnya tidak menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, tetapi mereka menentang ide relokasi dari pulau tersebut. Komnas HAM menekankan bahwa mereka tidak merekomendasikan menghentikan PSN.

“Tetapi yang kami rekomendasikan agar rencana pembangunan Rempang Eco City yang sudah menjadi salah satu PSN itu bisa ditinjau kembali,” tutur Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo, Jumat (22/9).

Prabianto Mukti Wibowo, Komisioner Komnas HAM, menjelaskan bahwa evaluasi ulang yang dimaksud berkaitan dengan lokasi pabrik solar yang akan dibangun oleh investor China PT Xinyi. Mereka mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pemindahan lokasi pabrik daripada relokasi warga.

Baca Juga  Prabowo Bertemu Presiden MBZ di Abu Dhabi, Bahas Perdamaian di Gaza Palestina

“Jadi posisi Komnas HAM saat ini adalah meminta pemerintah untuk tidak melakukan relokasi warga. Tetapi sebaliknya, pemerintah bisa memindahkan lokasi pabrik yang akan dibangun oleh Xinyi. Itu posisi kami,” katanya.

Prabianto juga mencatat bahwa masyarakat di lapangan sebenarnya mendukung pembangunan PSN di Pulau Rempang, namun mereka tidak ingin kehidupan mereka terganggu dengan relokasi atau penggusuran dari tempat yang telah menjadi rumah mereka turun-temurun.

“Tetapi yang mereka tidak inginkan adalah pembangunan ini, kemudian mengorbankan kehidupan mereka, dengan melakukan relokasi atau penggusuran dari tempat yang selama ini telah mereka diami secara turun-temurun. Komnas HAM tidak menolak keberadaan PSN, tetapi kita mendukung PSN,” pungkasnya.

Baca Juga  Mahfud Soal Oknum Satpol PP Garut Dukung Gibran: Pelanggaran, Norak

Komnas HAM menekankan bahwa mereka mendukung keberadaan PSN, tetapi menginginkan perlindungan hak-hak penduduk Pulau Rempang dalam proses pembangunannya.

Selain itu, Komnas HAM telah menyampaikan delapan rekomendasi terkait polemik di Pulau Rempang, yang mencakup berbagai aspek seperti peninjauan kembali pengembangan Pulau Rempang Eco City, hak atas tempat tinggal layak, perlindungan kelompok rentan, dan penggunaan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang. (*/DR)