Tidak hanya itu lanjut Ade Yasin , dalam pemantauan tersebut masih banyak juga penumpang yang berdempetan. Padahal, anjuran pemerintah daerah dan aturan dari Kereta Rel Listrik (KRL) sendiri harus menjaga fisik Distancing.

“Tadi yang tidak boleh juga masih ada saya lihat, terus yang berdiri dan duduk berdempetan juga masih banyak. Artinya, memang ketika mereka masuk kereta dan mau jalan sangat sulit lagi untuk diatur,” tukasnya.

Baca Juga  Headline Bogor | Bupati Bogor Sambut Baik Pencanangan Zona Integritas UPT Kemenkumham

Bupati Bogor Ade Yasin juga menyesalkan soal masih banyaknya warga Kabupaten Bogor yang diwajibkan kerja di daerah Jakarta.

Padahal, pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sudah diterapkan jauh-jauh hari sebelum penerapan di Kabupaten Bogor.

“Tadi saya sudah tanya-tanya, masih ada yang wajib ngantor padahal sektor itu tidak wajib mempekerjakan karyawannya,” ungkapnya.

Baca Juga  Headline Bogor | DPMD Kabupaten Bogor Bersama Kejari Cibinong Gelar Kegiatan Monitoring dan Pembinaan

Ia juga mengatakan, seharusnya perusahaan di Jakarta sudah diliburkan karena sudah memberlakukan PSBB. Tapi, pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang mewajibkan karyawannya ke kantor terkecuali ada beberapa sektor.

“Ini juga butuh kerjasama dari pemerintah DKI untuk lebih tegas lagi yang tidak dikecualikan, kalau yang tidak dikecualikan ada tadi yang kerja di bank juga tadi,” katanya. (*)