JAKARTA – TNI Angkatan Laut (TNI AL) merespons permintaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghentikan pembongkaran pagar laut di kawasan Pantai Tangerang, Banten.

Dalam pernyataannya, TNI AL menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta, Letkol Laut (KH) M. Qomar Syarifudin, menyatakan bahwa Presiden Prabowo memberikan perintah ini melalui Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali.

Baca Juga  Naikan Harga BBM Bersubsidi, Peserta Unjuk Rasa di Bogor Sebut Pemerintah Dzolim

“Ya, kalau dari TNI AL sesuai yang dinyatakan dengan Lantamal. Pembongkaran itu perintah dari Presiden melalui Panglima dan KSAL,” ujar Qomar pada Ahad, dilansir dari rri.co.id, (19/1).

Menanggapi pertanyaan mengenai dasar hukum pembongkaran pagar laut, Qomar mengungkapkan bahwa Ketua MPR Ahmad Muzani juga telah menyampaikan arahan dari Presiden terkait hal tersebut.

“Pak Muzani sudah menjelaskan bahwa pagar laut itu diminta dibongkar setelah sebelumnya disegel terlalu lama. TNI AL hanya menjalankan dan menyesuaikan perintah yang telah disampaikan secara tegas,” jelasnya.

Qomar menambahkan, hingga saat ini, pembongkaran pagar laut baru mencapai dua kilometer. Namun, proses pembongkaran dihentikan sementara hingga ada perintah baru.

Baca Juga  Pakar Tantang Kejagung Terapkan TPPU di Kasus Johnny G Plate

“Hari Senin (20/1), TNI AL juga tidak memastikan apakah pembongkaran dilanjutkan atau tidak. Kami hanya menyelesaikan pembongkaran tahap awal sesuai perintah pada hari Sabtu kemarin. Setelah itu, kami menunggu arahan selanjutnya,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa TNI AL tidak akan melakukan tindakan apa pun tanpa dasar yang jelas.

“Kami tidak melakukan sesuatu di luar perintah. Semua dilaksanakan sesuai arahan dari para pemangku kepentingan,” pungkas Qomar. (DR)