Melihat AD asyik membuka pakaian PR, hasrat AT ikut membuncah. AT bahkan lebih dahulu menggagahi PR. Meski korban
Predikat daerah layak anak kembali tercoreng. Bocah di bawah umur, PR (15), asal Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, diperkosa keempat temannya usai pesta minuman keras (miras), akhir pekan kemarin. Korban yang juga dicekoki miras, digagahi paksa empat remaja tanggung itu secara bergiliran.
Senin (23/10/17) siang, PR didampingi ibu dan kerabatnya mendatangi Mapolsek Rumpin, Jalan Raya Rumpin-Leuwiliang, Kecematan Rumpin, Kabupaten Bogor. Tubuh PR tampak masih lemas.
Sang ibu erat memeluknya sembari berjalan masuk ke ruang unit pengaduan. Kepada petugas, Ibunda PR mengadukan nahas yang dialami sang putri, sehari sebelumnya.
Petaka itu datang pada Minggu petang (22/10/17) pukul 17.00 WIB. PR yang saat itu berada di rumah, diajak keluar oleh AT (19). Tanpa curiga, PR pun ikut bersama AT. Di tengah perjalanan, AT mampir terlebih dahulu di sebuah warung penjual miras. Usai membeli miras, AT mengajak PR menuju rumah MA yang tak jauh dari lokasi warung, di Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin.
“Diajak keluar main sama AT,” aku PR sembari memegang erat tangan ibunya di Mapolsek Rumpin.
Di dalam rumah, mereka tak sendiri. Di sana sudah beberapa rekan AT yakni MA (20), AD (17), dan AL (19). Sembari tersenyum, AT pun langsung mengajak PR duduk. Tak lama, para remaja tanggung itu mulai berpesta miras sambil bersenda gurau. “Bergiliran minum. Saya dipaksa minum,” tutur PR.
Gadis pemalu yang tak pernah mengenggak miras ini pun langsung lemas. Kepalanya pusing dan seketika terbaring di lantai. Melihat PR tak berdaya, libido AD melonjak. Dia nekat menggagahi PR.
dalam keadaan tak sadarkan diri, dua remaja lainnya yakni AL dan MA ikut beraksi. AL menyetubuhi korban, sementara MA meremas-remas bagian payudara PR.
Perlakukan itu tak hanya sekali. Usai PR mulai sadar, pelaku kembali memperkosa PR hingga malam pukul 19.00 WIB. Melihat PR pingsan, keempat remaja itu meninggalkan PR di kamar.
Hingga sekitar pukul 23.30 WIB, PR mulai sadarkan diri. Ia meminta pulang. AT, MA dan AL kemudian mengantar korban pulang ke rumah. Setibanya di rumah, PR langsung bercerita kepada sang ibu. Seketika, AT, MA dan AL langsug diamankan warga.
Kapolsek Rumpin Kompol Kompol Sudin Simangungsong mengatakan, ketiga pelaku dijemput oleh anggota sekitar pukul 02.00 WIB. “Kami bawa ketiganya ke Polsek. Pelaku AD ditangkap tadi (keesokan hari),” katanya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group).
Simangunsong memberi perhatian khusus pada kasus ini. Setelah mendapat laporan, ia menitah anak buahnya mengantarkan PR bersama sang ibu ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, di bilangan Tegar Beriman, Cibinong.
Itu mengingat PR memerlukan perlakuan khusus agar mental dan fisiknya tak terganggu. “Karena korban masih di bawah umur,” ujar Simangunsong kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group).
Di Mapolres Bogor, Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena menjelaskan keempat pelaku kini sudah dalam penahanan Unit PPA Polres Bogor. Barang bukti berupa celana dalam warna hijau muda dan celana panjang warna hitam juga turut diamankan. “Keempatnya dikenakan pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
sumber : Pojoksatu.id.
(radar bogor/rp2/don/d)